Muncul Isu Pungli dalam Mengurus Sertifikasi Halal, ALPHI Angkat Bicara

Muncul Isu Pungli dalam Mengurus Sertifikasi Halal, ALPHI Angkat Bicara

Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, M.P., menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.--istimewa

- Outlet berada di luar kota : biayanya dapat berkisar Rp4,67 juta hingga Rp17,75 juta untuk usaha mikro dan kecil, Rp17,59 juta hingga Rp66,96 juta untuk usaha menengah, serta Rp25,57 juta hingga Rp74,94 juta untuk usaha besar. 

Dalam konteks ini, tentu biaya akan meningkat apabila lokasi produksi atau outlet lebih dari satu.

BACA JUGA:Nusron Wahid Datangi KPK, Ingin Tutup Celah Pungli di Sektor Pertanahan

Dengan demikian, apabila terdapat biaya pemeriksaan sekitar Rp5 juta, hal tersebut masih wajar, misalnya untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di luar kota.

Demikian pula, biaya di atas Rp10 juta umumnya terkait dengan usaha menengah atau besar, atau usaha dengan lebih dari satu lokasi. 

Selain biaya pemeriksaan halal, pelaku usaha juga dapat mengeluarkan biaya lain di luar proses pemeriksaan LPH, seperti pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih halal (khusus rumah potong hewan), pengujian laboratorium bila diperlukan, serta biaya konsultansi apabila menggunakan jasa konsultan.

Elvina juga menyoroti kasus tudingan Rp1,3 miliar yang sempat mencuat pada 2025. Berdasarkan penelusuran, angka tersebut bukan harga total pemeriksaan.

Namun pelaku usaha mengkalkulasi  semua biaya yang dikeluarkan dalam proses sertifikasi halal. Jadi angka tersebut merupakan gabungan dari berbagai komponen di luar sertifikasi halal, termasuk pelatihan personel, pengurusan perizinan lain seperti sertifikasi laik hygiene sanitasi.

BACA JUGA:Nusron Wahid Datangi KPK, Ingin Tutup Celah Pungli di Sektor Pertanahan

“Sangat tidak adil apabila biaya di luar sertifikasi halal atau biaya konsultan diarahkan menjadi tuduhan pungli oleh LPH. Setiap kasus harus dilihat secara utuh dan tidak digeneralisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ALPHI menegaskan bahwa seluruh biaya pemeriksaan oleh LPH diinput ke dalam sistem SIHALAL, dan nilainya tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH.

Pembayaran pun dilakukan ke rekening BPJPH, bukan langsung ke LPH, dan baru diteruskan kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.

“Faktanya, mekanisme ini justru membuat LPH harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Jadi tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar,” tambah Elvina.

BACA JUGA:DPRD DKI Usul Pramono Terbitkan Kartu Pangan Murah untuk Cegah Pungli

Sebagai asosiasi yang menjadi mitra pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional, ALPHI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan tata kelola sertifikasi halal yang transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads