Kode Setoran 'Malaikat' Jadi Siasat Silmy Karim Cs Bagi Uang Pungli Imigrasi

Kamis 04-06-2026,19:13 WIB
Kode Setoran 'Malaikat' Jadi Siasat Silmy Karim Cs Bagi Uang Pungli Imigrasi

KPK mengungkapkan kode 'Malaikat' digunakan Silmy Karim untuk membagikan sejumlah uang hasil pungli pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Menurut Setyo, Silmy yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas pada 2025-2026 dan sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara WNA melalui Direktur Izin Tinggal Sementara, Jaya Saputra (JS).

BACA JUGA:Aliran Dana Rp366,7 Miliar di Kasus Izin WNA Silmy Karim Gunakan Rekening OB hingga Cleaning Service

"Saudara SK diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para warga negara asing melalui Saudara JS," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

KPK menjelaskan, setelah menerima permintaan tersebut, JS yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat memerintahkan dua bawahannya, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya tambahan atau pungutan liar dari para pengurus izin tinggal WNA.

Pungutan itu dikenakan hampir di setiap layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga penambahan tanggungan (dependent) seperti istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.

Perintah tersebut kemudian diteruskan secara berjenjang hingga ke tingkat staf pelaksana. BGS dan TBS memberikan akses kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST) untuk menjalankan praktik tersebut.

BACA JUGA:Lemhannas Tutup Pendidikan P3N XXVII, Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

"Untuk melaksanakan perintah tersebut, perintah dari atas diturunkan kepada direktur, direktur menurunkan lagi kepada kasubdit, dan diturunkan lagi kepada staf-staf khusus yang menjalankan perintah tersebut," imbuhnya.

Khusus GST, penyidik menduga yang bersangkutan memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana hasil pungutan.

Dana tersebut berasal dari sponsor, penjamin, maupun biro jasa yang mengurus izin tinggal WNA.

"Hal ini juga mengonfirmasi adanya rekening-rekening yang saya sebutkan di awal, yaitu 96 rekening yang telah ditelusuri oleh PPATK," jelasnya.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi, Silmy Karim Dinonaktifkan dari Kursi Wakil Menteri Imipas

Menurut KPK, rekening-rekening tersebut tidak menggunakan nama para pelaku secara langsung. Beberapa di antaranya menggunakan identitas cleaning service, office boy, anggota keluarga, kerabat, hingga rekening yang diperjualbelikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait