Kode Setoran 'Malaikat' Jadi Siasat Silmy Karim Cs Bagi Uang Pungli Imigrasi
KPK mengungkapkan kode 'Malaikat' digunakan Silmy Karim untuk membagikan sejumlah uang hasil pungli pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA)-Istimewa-
"Jadi memang tidak menggunakan rekening pribadi, tetapi menggunakan beberapa rekening lain," ujar Setyo.
KPK mencatat selama periode 2022 hingga 2026 para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi menerima uang secara tunai maupun transfer, termasuk melalui berbagai perantara dan skema layering. Nilai uang yang diterima diperkirakan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dana tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pihak yang terlibat. Salah satu penerima disebut adalah Silmy Karim yang diduga memperoleh jatah sekitar Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan berbagai kode khusus. Salah satunya adalah istilah "malaikat" yang merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, para tersangka juga menggunakan istilah dunia hiburan untuk membedakan besaran jatah yang diterima masing-masing pihak.
BACA JUGA:Stabilitas Kunci Kelancaran Pembangunan, Mendagri Kembali Ingatkan Forkopimda Jaga Soliditas
"Misalnya vokalis mendapat sekian, gitaris mendapat sekian, backing vocal mendapat sekian, koreografer mendapat sekian," kata Setyo.
KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan pendirian sejumlah usaha.
Salah satu yang sedang didalami penyidik adalah perusahaan jasa towing yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.
"Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, terdapat indikasi perusahaan tersebut hanya menjadi shell company atau perusahaan cangkang," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: