Muncul Isu Pungli dalam Mengurus Sertifikasi Halal, ALPHI Angkat Bicara

Muncul Isu Pungli dalam Mengurus Sertifikasi Halal, ALPHI Angkat Bicara

Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, M.P., menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.--istimewa

Untuk dapat beroperasi, LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan juga ditetapkan oleh BPJPH.

BACA JUGA:Blak-blakan Dokter Kamelia Bayar Rp500 Ribu Tiap Minggu untuk Kamar Ammar Zoni di Rutan Salemba, Benarkah Ada Pungli?

Termasuk di dalamnya adalah dasar penetapan biaya layanan dan operasional LPH yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

Elvina menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan generalisasi tuduhan di ruang publik.

“Jika ada LPH yang diduga tidak mengikuti aturan, seharusnya dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan BPJPH. Keputusan dapat berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh LPH,” tegasnya.

BACA JUGA:Nusron Wahid Datangi KPK, Ingin Tutup Celah Pungli di Sektor Pertanahan

Struktur Biaya Sertifikasi Halal

Dalam skema pembiayaan sertifikasi halal reguler, terdapat komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH per pelaku usaha dan per kategori produk. Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan sebesar Rp300.000.

Untuk usaha menengah Rp5.000.000, dan usaha besar Rp12.500.000 per kategori produk.

Sementara itu, biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup sejumlah komponen sesuai Kepkaban No. 22 Tahun 2024, antara lain biaya audit, biaya operasional, UHPD, transportasi, akomodasi, dan tiket pesawat apabila diperlukan.

Besaran biaya sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta lokasi dalam atau luar kota. Sebagai simulasi berikut (*table simulasi terlampir di akhir rilis pers):

BACA JUGA:Blak-blakan Dokter Kamelia Bayar Rp500 Ribu Tiap Minggu untuk Kamar Ammar Zoni di Rutan Salemba, Benarkah Ada Pungli?

a. Usaha Non-Restoran 

- Satu lokasi produksi di dalam kota : biaya bagi usaha mikro dan kecil berkisar antara Rp1,79 juta hingga Rp2,93 juta. Untuk usaha menengah berkisar Rp19,51 juta hingga Rp40,30 juta, sedangkan usaha besar antara Rp27,86 juta hingga Rp48,28 juta. 

- Lokasi produksi berada di luar kota : biayanya lebih tinggi karena ada tambahan biaya operasional seperti transportasi dan akomodasi. Pada kondisi tersebut, usaha mikro dan kecil dapat dikenakan biaya Rp4,67 juta hingga Rp17,05 juta, usaha menengah Rp23,15 juta hingga Rp66,09 juta, dan usaha besar Rp31,13 juta hingga Rp74,07 juta. Biaya juga akan meningkat apabila lokasi produksi lebih dari satu.

BACA JUGA:Blak-blakan Dokter Kamelia Bayar Rp500 Ribu Tiap Minggu untuk Kamar Ammar Zoni di Rutan Salemba, Benarkah Ada Pungli?

b. Usaha Restoran 

- Satu outlet di dalam kota : biaya pemeriksaan bagi usaha mikro dan kecil berkisar Rp1,79 juta hingga Rp3,63 juta. Usaha menengah berkisar Rp13,96 juta hingga Rp34,57 juta, dan usaha besar antara Rp22,30 juta hingga Rp42,55 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads