bannerdiswayaward

BPJPH Catat 7.500 SPPG Sudah Ajukan Sertifikasi Halal, 5.000 Proses Audit

BPJPH Catat 7.500 SPPG Sudah Ajukan Sertifikasi Halal, 5.000 Proses Audit

Kepala BPJPH, dalam keterangannya, menekankan bahwa sertifikat halal bagi SPPG merupakan standar yang penting untuk memberikan jaminan spiritual dan sosial kepada masyarakat, serta menjamin mutu dan kualitas produk.-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengaku sudah ada permohonan sertifikasi Halal, khususnya dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) usai adanya himbauan dari pemerintah terkait 3 sertifikasi wajib yakni SLHS, HACCP, dan Halal.

BPJPH mengumumkan bahwa hingga saat ini, 7.500 SPPG telah mengajukan permohonan sertifikat halal, dan sebanyak 5.000 di antaranya sedang dalam proses audit kehalalan.

BACA JUGA:Frustasi di Mandalika, Pecco Bagnaia Punya Masalah yang Aneh

BACA JUGA:Geger Pengeroyokan di Kafe Jakpus Tewaskan Satu Security, Polisi Amankan 7 Pelaku

Kebutuhan sertifikasi halal bagi SPPG ini meningkat tajam seiring dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan agar semua dapur dan menu yang disajikan dalam program pemenuhan gizi, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), harus bersertifikat halal.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada siswa atau penerima manfaat MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga terjamin kehalalan dan keamanan pangannya.

"Dalam proses, dalam proses. Ada tiga sertifikat nanti di MBG ya kan? Ada kebersihan, ada HACCP, ada halal, ya," ujar Haikal Hasan ditemui di Jakarta Selatan, Jumat 3 Oktober 2025.

BACA JUGA:Fix! Patrick Kluivert Kabarkan Emil Audero Absen, Timnas Indonesia Panggil Dua Kiper Tambahan Hadapi Arab Saudi dan Irak

BACA JUGA:PT Timah vs Warga Belitung Konflik Lahan, Praktisi Hukum Sebut IUP Bermasalah

"7.500 sedang kami proses dan kita proses sebisa kita pertama 5.000 dulu ya," sambung Haikal.

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi SPPG

Kepala BPJPH, dalam keterangannya, menekankan bahwa sertifikat halal bagi SPPG merupakan standar yang penting untuk memberikan jaminan spiritual dan sosial kepada masyarakat, serta menjamin mutu dan kualitas produk.

- Jaminan Konsumen: Sertifikasi halal menjamin bahwa seluruh mata rantai penyediaan makanan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian, memenuhi standar kehalalan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BACA JUGA:Program Desa Pesisir hingga Beasiswa Raih Penghargaan di Pelindo TJSL Awards

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads