BPJPH Catat 7.500 SPPG Sudah Ajukan Sertifikasi Halal, 5.000 Proses Audit
Kepala BPJPH, dalam keterangannya, menekankan bahwa sertifikat halal bagi SPPG merupakan standar yang penting untuk memberikan jaminan spiritual dan sosial kepada masyarakat, serta menjamin mutu dan kualitas produk.-Disway/Hasyim Ashari-
BACA JUGA:UU BUMN Disahkan, DPR : Akhir dari Rangkap Jabatan dan Awal Era Transparansi
- Standar Mutu dan Keamanan: Selain aspek kehalalan, proses sertifikasi juga melibatkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan.
Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengawal kualitas program pemenuhan gizi, menjadikan halal sebagai salah satu persyaratan mutlak untuk menjamin produk makanan yang aman, sehat, dan berkah bagi masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
