Seruan Babe Haikal ke Para Pengusaha Warteg-Warkop: Urus Sertifikat Halal, Gratis!
Babe Haikal serukan para pengusaha kuliner untuk segera daftar sertifikat halal.-Cahyono/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal menyarankan agar pengusaha Warung Tegal (Warteg) mengurus sertifikat halal.
Tak hanya Warteg, Warung Sunda (Warsun), pedagang soto, rawon, pecel lele, hingga warung kopi (Warkop) juga disarankan untuk mengurus sertifikat halal.
"Semuanya itu gratis untuk mendapatkan sertifikat halal. Jadi tinggal kemauan," kata Babe Haikal di Balai Kota Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Halal?
Babe Haikal menerangkan, untuk mendapatkan sertifikat halal, pengelola Warteg bisa mendaftar melalui aplikasi HalalMax.
Di situ pengelola tinggal mengisi persyaratan seperti KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha) serta pernyataan (self declare) bahwa produk yang dijual berbahan halal.
Setelah itu akan ada proses verifikasi lapangan oleh masing-masing pendamping dari BPJPH.
Jika seluruh proses selesai maka sertifikat halal akan segera diterbitkan.
"1x24 jam halal," tegas Babe Haikal.
Sertifikasi Halal: Nyaman, Tenang!
Kata dia, BPJPH akan fokus mengurusi sertifikat halal bagi pengusaha kuliner terutama untuk kalangan menengah ke atas.
"Total pengusaha itu ada 60-an juta. 60-an juta dan 20 persennya itu kuliner.
Terlebih, Haikal menambahkan, sejak mandatori 2024 lalu, para pengusaha diwajibkan mengurus sertifikasi halal.
"Dan itu yang diwajibkan lebih dulu, dimandatorikan lebih dulu sejak 2024. Terutama untuk menengah ke atas," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Haikal, hingga saat ini total 9,5 juta produk dari 2,6 juta pengusaha yang beredar di Indonesia sudah bersertifikat halal.
"Dan itu akan tersebar di seluruh Indonesia dan ini mudah-mudahan menambah kenyamanan dan ketenangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: