Sidang Dugaan Sumpah Palsu di PN Jaksel, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa seorang wanita bernama Ike Farida, Senin 14 Oktober 2024-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa seorang wanita bernama Ike Farida, Senin 14 Oktober 2024.
Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa.
BACA JUGA:Banyak Lupa saat Bersaksi di Sidang Pungli Rutan KPK, Aziz Syamsudin: Saya Ini Manusia Biasa Juga
Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa.
Jaksa menyatakan kuasa hukum terdakwa mengucap sumpah soal penemuan bukti baru pada Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa jam sebelum sidang dimulai, massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, massa meminta Majelis Hakim mengabulkan dakwaan JPU dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi.
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin Jadi Saksi di Sidang Pungli Rutan KPK
"Kami meminta dakwaan JPU dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata koordinator aksi, Bram, kepada wartawan di lokasi.
Menurut Bram, dakwaan Jaksa telah sesuai dengan peristiwa yang terjadi di mana terdakwa diduga melakukan sumpah palsu terkait bukti baru atau novum saat Peninjauan Kembali (PK).
"Karena sumpah palsu penemuan bukti baru atau novum yang diwakili oleh pengacara terdakwa IF adalah dasar surat kuasa dari terdakwa. Dalam konteks inilah dugaan pidana Pasal 242 KUHP tersebut," ujar dia.
Sementara itu, aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan ketika tim kuasa hukum terdakwa menemui massa di depan PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Wanita Dibuntuti Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: