Sidang Dugaan Sumpah Palsu di PN Jaksel, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa seorang wanita bernama Ike Farida, Senin 14 Oktober 2024-Istimewa-
Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan asal usul massa tersebut.
Mereka juga ragu jika massa yang menggelar unjuk rasa memahami perkara yang tengah disidangkan.
"Kamu mahasiswa mana? Mana kartu mahasiswa kamu?" tanya salah satu kuasa hukum terdakwa.
"Kami punya hak untuk menyampaikan pendapat. Ini bagian dari demokrasi. Bapak tidak usah tunjuk-tunjuk," ucap seorang pendemo.
"Mahasiswa gadungan kamu, siapa yang bayar kamu," timpal kuasa hukum terdakwa.
Kamaruddin menyebut Ike Farida tidak pernah mengucapkan sumpah palsu lantaran tak pernah datang ke Pengadilan.
"Dia (massa) bilang Ike Farida membuat sumpah palsu. Ike Farida kan tidak pernah datang ke Pengadilan. Yang ke pengadilan itu adalah pengacaranya," kata Kamaruddin.
"Kalau Ike Farida ke pengadilan, berucap sumpah palsu, boleh. Tapi ini pun surat kuasa tidak ada. Mana surat kuasanya saya bilang. Jaksa juga tidak ada surat kuasanya," imbuh dia.
Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan, novum yang diajukan saat PK memang sudah digunakan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Hanya saja, Kamaruddin menyebut novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike terdahulu.
"Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya. Magister hukum ini sudah kami ajukan di Peradi ya, kemudian dia akan disanksi dengan kode etik," ujar Kamaruddin, Senin 7 Oktober 2024.
Adapun kasus ini bermula ketika Ike Farida menggugat PT Elite Prima Hutama terkait pembelian unit apartemen.
Namun, gugatan itu ditolak mulai dari PN Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga kasasi.
Gugatan Ike Farida baru dikabulkan saat menghadirkan bukti baru atau novum ketika Peninjauan Kembali (PK).
Hanya saja, novum tersebut diduga sudah diguanakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: