Empat Terdakwa Sipil Hadir Virtual di Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

PN Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurahman yang menghadirkan 4 terdakwa sipil-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurahman di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Dalam persidangan itu, menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025.
BACA JUGA:PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil untuk Terdakwa Sipil
Diketahui agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.
"Apakah saudara Ajat, Khaerudin, Ilmi dan Isra dalam keadaan sehat?" tanya Ketua Hakim, Muhammad Alfi Sahrin kepada terdakwa, Selasa.
"Sehat yang mulia," ucap keempat terdakwa.
Hakim pun melanjutkan persidangan dengan meminta para saksi untuk duduk di hadapannya. Keempat saksi itu ialah Agam Muhamad, Rizky Agam, Syamsul Bahri dan Mulyadi.
Kemudian, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menjelaskan kronologis kejadian yang menewaskan bos rental mobil makmur jaya tersebut.
BACA JUGA:Permohonan Maaf Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Ditolak Kedua Kalinya!
Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Tangerang, Esti Alda Putri mengatakan bahwa terdakwa semua kronologis sudah dibacakan. Sementara terdakwa AS dan IM terdapat pasal berlapis.
"Kalau Ajat Supriyatna dan IM dia ada 372 KUHP, dia ada 378 KUHP, 481 KUHP, dan 480 KUHP," ujar Esti.
Di mana pasal 372 tentang peggelapan, pasal 378 soal penipuan, dan pasal 481 serta 480 terkait pendahan yaitu; membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
"Untuk Isra dan untuk Khairudin dia ada pasal 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk agenda selanjutnya nanti minggu depan masih saksi," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: