PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil untuk Terdakwa Sipil

PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil untuk Terdakwa Sipil

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Makmur Jaya terdakwa sipil, pada Selasa, 8 April 2025-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Makmur Jaya terdakwa sipil, pada Selasa, 8 April 2025.

Diketahui dalam peristiwa penembakan itu, menewaskan Ilyas Abdurahman, di minimarket rest area jalan tol Jakarta-Merak Km 45, pada 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup, Wajib Bayar Restitusi Rp796 Juta!

BACA JUGA:3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dipecat Dari Dinas Militer

Agenda dengan mendengar keterangan saksi itu digelar daring atau online di ruang sidang utama.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama PN Tangerang dengan menghadirkan empat terdakwa secara online yakni AS, RM, IR, dan IM.

Sidang tersebut sempat mengalami keterlambatan. Pasalnya, terdapat masalah audio yang tidak dapat difungsikan.

"Sidang di skors, karena audio tidak dapat digunakan," ujar ketua hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, Selasa, 8 April 2025.

BACA JUGA:Tok! 2 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, 1 Dihukum 4 Tahun

Selama 15 menit para operator PN Tangerang melakukan perbaikan audio pun akhirnya berhasil, sehingga persidangan kembali digelar.

"Sidang kembali digelar, ini audionya sudah dapat digunakan," katanya.

Sidang tersebut kembali dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan saksi, termasuk anak almarhum Ilyas Abdurrahman.

Yakni Agam Muhammad Nasrudin, Syamsul Bahri, Mulyadi dan Rizki Agam.

BACA JUGA:Terlalu! Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads