Pengacara Pastikan Nadiem Hadir di Sidang Dakwaan Kasus Chromebook yang Dua Kali Tertunda

Pengacara Pastikan Nadiem Hadir di Sidang Dakwaan Kasus Chromebook yang Dua Kali Tertunda

Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim memastikan kliennya hadir dalam sidang dakwaan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-Dok. Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim memastikan kliennya hadir dalam sidang dakwaan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dua kali tertunda.

Adapun dua Sidang sebelumnya ditunda karena Nadiem masih sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA:Connie Bakrie soal Invasi AS ke Venezuela: Ketika Perang Memaksa Dunia Membentuk Aliansi Baru

BACA JUGA:KPK Didesak Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Era Sri Mulyani yang Menguap Begitu Saja

"Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan," kata jubir PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, dalam keterangan kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2026.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir. Arif mengatakan, Nadiem akan hadir langsung dalam sidang hari ini. Ari mengatakan Nadiem siap membeberkan sejumlah bukti jika dirinya tidak terlibat dan menerima duit korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu. 

"Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang hari ini). Karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor," ujar Ari saat dikonfirmasi. 

Dua Kali Tertunda

Sebagai informasi, sidang dakwaan Nadiem sedianya digelar pada Senin, 16 Desember 2025 lalu.

BACA JUGA:Aduh! Jelang Sidang Perdana, Nadiem Makarim Dibantarkan Ke Rumah Sakit

Namun sidang pembacaan dakwaan Nadiem ditunda karena Nadiem masih dibantarkan setelah menjalani operasi ambeien di rumah sakit.

Meski begitu, jaksa membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Jaksa mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 Triliun. 

BACA JUGA:Basarnas Pastikan Jasad Pria yang Ditemukan di Perairan Pulau Rinca Adalah Pelatih Valencia

Sidang lanjutan dakwaan Nadiem lalu dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads