Praktisi Kritisi Pasal yang Kerap Seret Pebisnis Terjebak dalam Korupsi
Praktisi Hukum mengkritisi penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor yang menyeret sejumlah tokoh atau pejabat ke pidana korupsi-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Praktisi hukum yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyoroti penerapan pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasalnya, pasal UU Tipikor itu kerap dijadikan alat kriminalisasi bagi pengusaha.
BACA JUGA:127 RT di Jakarta Masih Kebanjiran, Terparah di Jaktim Ketinggian Air Sampai 1,5 Meter
BACA JUGA:Natalius Pigai: Menolak Program MBG Sama dengan Menentang HAM!
"Jadi kita perlu tegaskan dulu. Saya pikir kita semua sama di sini. Standing position kita adalah kita setuju pemberantasan korupsi yang kuat dan efektif. Dan itu standing position kita," katanya dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, di Jakarta Selatan, Jumat, 20 Febuari 2026.
Ia menegaskan, lembaga pembarantasan korupsi tidak boleh digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi itu kurang lebih standing position setidaknya,: ucapnya.
Ia memaparkan, berdasarkan catatan KPK, tercatat sebanyak 732 perkara yang melibatkan sektor swasta.
BACA JUGA:Saat Kereta Bandara Temper Truk di Tangerang Warga Dengar Suara 'Gedebuk': Kirain Ufo Jatuh
BACA JUGA:Satu Tahun Pramono Pimpin Jakarta, Akui Macet-Banjir Masih Ada
Dari jumlah itu, 209 perkara terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selain swasta murni dan 16 perkara yang melibatkan korporasi.
"Sebagian besar atau sebagian lah kita belum bisa katakan sebagian besar karena datanya tidak ditampilkan, itu yang selalu jadi perdebatan adalah penerapan Pasal 2 dan Pasal 3,".
"Sekarang sudah menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP. Itulah yang jadi perdebatan," sambungnya.
Kenapa itu jadi perdebatan?, kata Dia, Pasal 2 adalah pasal yang paling abstrak di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: