Asphija Pertanyakan Pasal 'Polusi Suara' di KUHP Baru: Jangan Pake Perasaan, Harus Ada Batasan!
Asphija meminta pemerintah menetapkan batasan 'polusi suara' pada pasal 265 KUHP yang baru-Tangkapan Layar/istockphoto-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta pemerintah menetapkan batasan tegas, terkait “polusi suara” pada Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal tersebut mengancam pidana kurungan atau denda maksimal Rp10 juta bagi pihak yang mengganggu ketenangan di malam hari, termasuk tempat hiburan malam seperti karaoke, klub, dan pub yang menyetel musik dengan volume tinggi.
Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, menekankan pentingnya menetapkan batas maksimal desibel (dB) agar ada tolok ukur yang jelas.
BACA JUGA:Pramono Anung Siapkan Skema Teknis Pidana Kerja Sosial KUHP Baru di Jakarta
BACA JUGA:Gubernur Pramono: IPO Bank Jakarta pada 2027 Dorong Kepercayaan Masyarakat
“Kalau cuma pakai perasaan, susah menilai benar atau salahnya,” kata Kukuh kepada Disway.id, Selasa, 7 Januari 2026.
Jangan sampai pasal tersebut dijadikan senjata bagi oknum-oknum yang tidak menyukai keberadaan tempat hiburan malam.
Dia meminta pemerintah mencarikan solusi bagi tempat usaha hiburan malam agar tidak melanggar aturan dalam pasal tersebut.
"Intinya kan aturan ada buat kebaikan bersama," tegas Kukuh.
Kukuh juga meyakinkan jika tempat hiburan malam yang bernaung di Ashpija tidak melanggar kesusilaan.
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 7 Januari 2026, Yuk Buruan Datang!
BACA JUGA:Sempat Mangkrak 5 Tahun, Pasar Kombongan di Kemayoran Rampung Direvitalisasi
Asphija melarang tempat usaha hiburan malam di bawah naungannya menyediakan layanan esek-esek dan semacamnya.
Sehingga Asphija tidak mempermasalahkan adanya Pasal 406 pada KUHP baru yang mengatur pidana bagi yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: