KUHAP-KUHP Baru: Dekolonisasi, Seragam dan Adil?
Ilustrasi. KUHAP dan KUHP baru, merupakan implementasi daripada dekolonisasi peradilan lampau dengan sistem hukum lebih modern dan penyesuaian.-Freepik-
Jika merujuk statemen Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, Indonesia tidak pernah dijajah 350 tahun oleh Belanda.
Justru sebaliknya, rakyat Indonesia mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk memperjuangkan hak kemerdekaan hingga tiga setengah abada.
Fadli Zon menyebut anggapan 350 tahun penjajahan Tanah Air tak lain propaganda sistemik yang dapat menghancurkan kedaulatan bangsa.
Padahal, di sisi lain ada nenek moyang kita terus menerus memperebutkan hak kebebasan dalam bernegara.
Tujuan dari perjuangan itu hanya satu: kita sama di mata manusia, sama-sama mempunyai hak untuk hidup harmonis, berkeluarga, bersaudara dan berteman.
Belanda, selama itu menguasai semua sektor, tak terkecuali hukum. Bangsawan-bangsawan Londo berdatangan. Ada yang menindas pribumi kecil. Mirip perbudakan.
Namun kelayakan selama Belanda memimpin di Nusantara, kesejahteraan rakyat terjamin meski harapan kecil --tanah pribumi dikuasai, modernisasi berjalan, gedung-gedung khas nan mewah berdiri kokoh.
BACA JUGA:Sosok Daisy Fajarina Ibu Manohara Odelia Pinot, Sering Ngaku Islam Padahal Sudah Dibaptis
Hingga sekarang sisa-sisa peninggalan kolonial Belanda masih bertahan. Dipertahankan bukan berarti menghormati, melainkan sebagai bukti rakyat melawan, rakyat berjuang dan rakyat merdeka.
Hanya saja satu hal yang tak banyak orang tahu, bahwa sistem peradilan Indonesia, sebagian tak sejalan dengan norma-norma kemerdekaan. Kolonisasi hukum bertahan setidaknya hingga 80 tahun sejak Indonesia meraih kemerdakaan.
Sejarah itu tetap hidup. Menjadi warisan yang tidak boleh dilupakan. Tapi juga tidak boleh dilestarikan. Terkadang kita miris melihat hukum itu tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah.
Paradigma itulah yang kita diubah di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Perubahan sistem peradilan dilakukan. Dekolonisasi hukum pidana ditetapkan.
Menetapan itu berlaku dengan direvisinya KUHAP dan KUHP baru. Sistemnya diubah total, ada juga yang disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Intinya dibuat modern, seragam dan penuh keadilan. Itulah harapan terbesar rakyat Indonesia di era digitalisasi kekinian. Omon-omon, eh, omong-omong, sistem peradilan baru ini berlaku sejak 2 Januari 2026. Semua harus patuh dan taat.
Dekolonisasi Hukum Pidana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: