KUHAP-KUHP Baru: Dekolonisasi, Seragam dan Adil?
Ilustrasi. KUHAP dan KUHP baru, merupakan implementasi daripada dekolonisasi peradilan lampau dengan sistem hukum lebih modern dan penyesuaian.-Freepik-
Pakar Hukum, Fahri Bachmid menilai KUHP Nasional merupakan langkah penting dalam mendekolonisasi hukum pidana Indonesia yang selama ini masih mewarisi sistem Belanda.
"KUHP Baru mengenalkan pendekatan hukum modern. Tapi efektivitasnya dalam menghadirkan keadilan merata sangat bergantung pada interpretasi aparat serta kemungkinan koreksi melalui Mahkamah Konstitusi jika terjadi benturan norma," tambahnya.
Ke depan, Fahri menekankan peran Mahkamah Agung (MA) sangat krusial dalam memastikan penerapan KUHP Baru berjalan seragam dan adil.
"MA harus menyiapkan pedoman teknis melalui SEMA atau PERMA, melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi hakim, serta membina penerapan prinsip modern seperti keadilan restoratif, pidana kerja sosial, hingga mekanisme guilty plea," paparnya.
BACA JUGA:Pati Madiun
Ia menyebut MA bukan sekadar lembaga kasasi, tetapi motor penggerak pembaruan peradilan pidana.
"MA adalah benteng penjaga keadilan tertinggi. Melalui fungsi kasasi, pembinaan, dan pengawasan, MA memastikan supremasi hukum dan keadilan substantif benar-benar terwujud." tandasnya.
Bedah KUHP Baru dari Sisi Praktisi
Sosiolog Musni Umar menilai, sekarang ini masyarakat belum siap dengan pidana kerja sosial.
Kata dia pada salah satu pasal dalam KUHP baru Indonesia Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif Januari 2026, terpidana menjalani kegiatan kerja sosial terutama untuk pidana ringan (ancaman di bawah 5 tahun penjara).
Pidana kerja sosial tujuannya adalah memidana sekaligus merehabilitasi, mengurangi kepadatan Lapas, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, dengan durasi 8-240 jam yang dapat dicicil dalam 6 bulan.
Pelaksanaannya melibatkan aparat penegak hukum (Kejaksaan, Bapas) dan pemerintah daerah, dalam rangka menuntut kepastian hukum, dan dapat terasa lebih berat secara moral karena pelaku harus mengabdi di depan publik dengan pakaian khusus.
"Secara sosiologis, masyarakat Indonesia belum siap karena menanggung rasa malu dihadapan publik dengan pakaian khusus dan diawasi aparat kejaksaan dan aparat pemerintah daerah (mungkin Satpol-PP)," kata Musni saat dihubungi.
BACA JUGA:Lirik Lagu Back It Up - EXO Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia, EXO-L Wajib Tahu!
Akan tetapi kata Musni, suka tidak suka dan mau tidak mau pidana kerja sosial harus dilakukan, karena hukum pidana sifatnya memaksa siapapun yang melakukan kejahatan.
"Tidak peduli masyarakat siap ataupun tidak siap," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: