MUI Soal Nikah Siri di KUHP Baru, Ingatkan Tafsir Keliru Pasal 402 Bisa Bentrok dengan Hukum Islam

MUI Soal Nikah Siri di KUHP Baru, Ingatkan Tafsir Keliru Pasal 402 Bisa Bentrok dengan Hukum Islam

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh.--news.detik.com

JAKARTA, DISWAY.ID— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya pengawasan implementasi KUHP baru agar benar-benar mendatangkan manfaat bagi ketertiban masyarakat dan tidak menimbulkan tafsir keliru.  

Prof KH Asrorum Ni’am, Ketua MUI Bidang Fatwa, menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan padahal terdapat penghalang sah.

Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya jelas karena ada batasan “penghalang yang sah” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1).  

BACA JUGA:Kado Prabowo: Kampung Haji Indonesia di Mekkah, 500 Meter dari Masjidil Haram

Dalam perspektif Islam, jelas Prof Ni’am, penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan orang lain.

Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.  

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” ujarnya, dikutip dari laman media resmi MUI, Rabu (7/1/2026) 

Penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini menilai pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 merupakan tafsir sembrono dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.  

BACA JUGA:Mensesneg: Prabowo Beri Teguran ke Menteri di Retret Kabinet, Minta Kerja Lebih Cepat

Prof Ni’am menekankan implementasi KUHP harus diawasi agar hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam aktivitasnya, perlindungan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya, serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” tutupnya.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads