KUHP-KUHAP Baru, Wajah Baru Hukum Indonesia di Tepi Jurang

KUHP-KUHAP Baru, Wajah Baru Hukum Indonesia di Tepi Jurang

Ilustrasi. KUHAP dan KUHP baru resmi diterapkan di Indonesia per 2 Januari 2026. Lembaga penegak hukum kini bersiap menghadapi kebiasaan baru, penyesuaian diri dengan wajah baru hukum di Indonesia.-Freepik-

KUHP dan KUHAP baru resmi diterapkan di semua lini penegak hukum, mau TNI, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung, kini wajib taat.

Dasar hukum baru ini meninggalkan dasar hukum lama, yang dinilai masih berbau kolonial Belanda. Pasal-pasal diperbarui. Suatu kasus punya pasal yang jelas dan rincian hukum ke depan.

Selama ini proses penegakan hukum di Indonesia tak lepas jadi sorotan. Ada saja kasus-kasus yang merugikan kalangan kecil. Giliran hukum itu bersentuhan dengan orang tertentu, sebut saja oknum pejabat atau orang berada, pelakunya disebut "kebal hukum".

Stigma itu harus dihapuskan seiring perubahan KUHAP dan KUHP yang baru. Jangan ada lagi sekat bak tabir pemisah "Tuhan" dengan hamba-Nya. Padahal jelas-jelas bersalah.

Dulu, bahkan sering kita mendengar kasus-kasus remeh menindas kaum bawahan. Kalau tidak salah, ada seorang nenek divonis 2 tahun penjara karena hanya mengambil ranting kayu di hutan.

KUHAP dan KUHP baru ini mengurus semua aspek yang bersifat pelanggaran. Pun begitu tidak lepas dari kritik dan saran dari berbagai kalangan yang berkompeten.

Singgung saja soal pasal yang mengatur aksi unjuk rasa. Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pasal yang mengatur tentang unjuk rasa memang sudah ada sejak Undang Undang (UU) Tahun 1998.

Namun pada KUHP yang baru ini, Aziz menilai sanksi bagi pelaku unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, terlalu ekstrem.

Seharusnya kata Aziz, pelanggar unjuk rasa tersebut cukup dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Adapun pada Pasal 256 KUHP yang baru mengatur bahwa setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

"Artinya pengunjuk rasa tidak boleh ditahan selama proses hukum. Yang kedua, pemberitahuan adalah masalah administrasi, jadi seharusnya sanksi yang dikenakan juga adalah sanksi administratif, bisa berupa denda," kata Aziz Yanuar saat dikomfirmasi Disway.

Dengan adanya ancaman yang makin kuat dalam masalah politik, sambung Aziz, malah menjadi kemunduran dalam penyelenggaran berbangsa dan bernegara.

Sebab seharusnya ruang publik dijadikan tempat yang memfasilitasi rakyat untuk menyampaikan keluhannya terhadap kebijakan para penyelenggara negara.

Sementara dalam Pasal 404 yang mengatur tentang nikah siri pada KUHP baru, kata Aziz Yanuar, dapat berpotensi menimbulkan masalah besar di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads