KUHP-KUHAP Baru, Wajah Baru Hukum Indonesia di Tepi Jurang

KUHP-KUHAP Baru, Wajah Baru Hukum Indonesia di Tepi Jurang

Ilustrasi. KUHAP dan KUHP baru resmi diterapkan di Indonesia per 2 Januari 2026. Lembaga penegak hukum kini bersiap menghadapi kebiasaan baru, penyesuaian diri dengan wajah baru hukum di Indonesia.-Freepik-

"Kalau hakim memaksakan KUHP lama padahal KUHP Baru lebih ringan atau lebih tepat, itu bukan hanya kesalahan yuridis, tapi juga bisa masuk wilayah pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," bebernya.

Meski begitu, Fahri menjelaskan terdapat pengecualian melalui asas lex favorabili atau lex mitior, yakni penggunaan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa. Hal ini sejalan dengan ketentuan peralihan KUHP Baru.

"Hakim boleh menggunakan KUHP lama jika lebih meringankan terdakwa untuk perkara sebelum 2 Januari 2026. Tapi sebaliknya, jika KUHP Baru lebih ringan lalu tetap memakai aturan lama, itu pelanggaran serius," tuturnya.

Kesiapan Para Penegak Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pernyataan itu diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Anang bilang, kesiapan tersebut dilakukan baik dari sisi kelembagaan, teknis, maupun kebijakan penegakan hukum.

"Yang jelas Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Anang, Jumat.

Dia mengemukan, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Mulai dari Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, dari aspek teknis, kata Anang, Kejaksaan juga telah menggelar berbagai kegiatan peningkatan kapasitas bagi para jaksa. 

Kegiatan tersebut meliputi bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), hingga pelatihan teknis kolaboratif dengan instansi terkait.

"Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD, maupun pelatihan teknis kolaboratif lainnya," kata Anang. 

Tak hanya itu, Kejaksaan turut melakukan penyesuaian kebijakan teknis guna memastikan keseragaman penerapan hukum di seluruh Indonesia. 

Penyesuaian tersebut mencakup perubahan standar operasional prosedur (SOP), pedoman, serta petunjuk teknis bagi para jaksa. 

"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads