KUHP-KUHAP Baru, Wajah Baru Hukum Indonesia di Tepi Jurang
Ilustrasi. KUHAP dan KUHP baru resmi diterapkan di Indonesia per 2 Januari 2026. Lembaga penegak hukum kini bersiap menghadapi kebiasaan baru, penyesuaian diri dengan wajah baru hukum di Indonesia.-Freepik-
Diketahui, pemerintah resmi memulai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dengan sejumlah pasal alternatif di dalamya per 2 Januari 2026
Sebelumnya, KUHP dan KUHAP terbaru telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam paripurna pada 18 November 2025.
Pengetok palu di rapat paripurna kala itu adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Rancangan Undang-undang itu awalnya disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023, dan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624 yang diundangkan tiga tahun lalu tersebut.
Perkuat Perlindungan HAM Bagi Korban, Saksi dan Tersangka
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak akan menghambat proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan adanya aturan anyar tersebut dinilai semakin memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi korban, saksi, maupun tersangka.
Diungkapkannya, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru telah dilakukan sejak beberapa pekan terakhir kepada seluruh jajaran, mulai dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba hingga Ditsiber.
"Sudah disosialisasikan dari beberapa minggu lalu. Semua direktorat sudah mendapatkan sosialisasi, dan mulai dua hari lalu sudah menerapkan KUHAP yang baru untuk semua tindakan kepolisian yang berhubungan dengan penyidikan," katanya kepada awak disway.id.
Ditegaskannya, tidak ada kekhawatiran dari para penyidik bahwa aturan baru akan memperlambat proses hukum.
"Dari kawan-kawan penyidik tidak ada sama sekali anggapan penyidikan jadi lambat karena pemberlakuan KUHAP baru. Tinggal penyesuaian saja. Antara KUHAP lama dan baru sebenarnya tidak jauh beda," tegasnya.
Menurutnya, perubahan pasal dalam KUHAP baru justru lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam tindakan penahanan.
"Di KUHAP baru syarat penahanan itu sangat ketat. Jadi hak asasi korban, tersangka, dan saksi betul-betul dilindungi. Penyidik malah semakin kuat payung hukumnya karena semua pihak punya dasar hukum yang jelas dalam bertindak," jelasnya.
Terkait independensi penyidik, disebutkannya tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Kapolda Metro Jaya, selalu menekankan agar setiap proses penyidikan berjalan akuntabel, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: