KPK Soroti Dugaan Pelanggaran Pemeriksaan WNA Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam kasus pemeriksaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL yang terjadi beberapa waktu lalu-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam kasus pemeriksaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindaklanjuti," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Budi menjelaskan, fenomena tersebut terjadi di beberapa sektor kerja, tidak hanya di Imigrasi dan tenaga kerja.
BACA JUGA:Pelatihan Observasi Hilal Dibuka, Kemenag Ajak Konten Kreator dan Influencer Kuasai Hisab Rukyat
BACA JUGA:Nasib Lebih Jelas, GTK Madrasah Ungkap Rencana Kesejahteraan Guru Non-ASN
"Hal-hal demikian itu memang kita melihat terjadi ya di beberapa bidang kerja," ucapnya.
Oleh karena itu, KPK mengimbau para perusahaan dan pengguna tenaga kerja asing, agar tidak menutup mata terhadap persoalan administrasi yang belum terpenuhi atau dugaan pelanggaran hukum.
Budi menegaskan, persoalan tata kelola tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri.
Dalam hal ini Budi memberikan contoh.
Sebagaimana terungkap dalam perkara pengurusan tenaga kerja asing atau RPTKA yang ditangani KPK.
Sebab, ekosistem perizinan yang melibatkan lintas kementerian dinilai memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oknum.
BACA JUGA:Jatuhkan Citra Peradilan, MA Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Hakim PN Depok
Dugaan pemerasan tersebut terjadi saat agen mengajukan pendaftaran untuk memperoleh dokumen yang diperlukan dalam proses penempatan tenaga kerja asing di sejumlah bidang kerja di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: