Update Korupsi MBG di BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi dari Kantor Pos hingga Peruri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa 6 orang saksi itu telah diperiksa --Candra Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Update korupsi MBG di BGN, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 dengan memeriksa enam orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Para saksi berasal dari sejumlah pihak, mulai dari Kantor Pos Indonesia, Perum Peruri, hingga mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa 6 orang saksi itu telah diperiksa pada Rabu, 26 Agustus 2026.
BACA JUGA:BGN Coret Sekolah Swasta Elit Sebagai Penerima MBG
Dalam kesempatan itu, kata Anang, tim penyidik turut memeriksa perwakilan Kantor Pos Indonesia, Perum Peruri hingga mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Jakarta Timur.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Anang, Minggu, 30 Agustus 2026.
Anang menambahkan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Adapun inisial keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk dimintai keterangannya yaitu:
BACA JUGA:Bupati Nagekeo Klaim KDRT Berkurang Sejak Ada Program MBG, Ini Alasannya
Saksi Kasus Korupsi MBG
- MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik.
- AA dari Perum Peruri.
- DR dari Perum Peruri.
- LP dari Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit.
- HS dari Mitra SPPG Kabupaten Kuningan.
- RSB selaku Ketua Yayasan BNM.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Mereka ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
BACA JUGA:Bupati Nagekeo Klaim KDRT Berkurang Sejak Ada Program MBG, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: