Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 31 Agustus 2026, Berlaku di 25 Ruas Jalan
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 30 Agustus 2026 yang berlaku di 25 ruas jalan.-Adinda Salsabila-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 31 Agustus 2026 yang berlaku di 25 ruas jalan.
Aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini berlaku dua sesi, yakni pada pagi dan sore hari.
BACA JUGA:BMKG Rilis Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrem 30-31 Agustus 2026, Waspada Hujan Lebat
Aturannya diberlakukan khusus kendaraan roda empat atau lebih di 25 ruas jalan yang tersebar di ibukota.
Tujuannya untuk menekan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan Jakarta.
Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Jadwal ganjil genap Jakarta 31 Agustus 2026 berlaku untuk pelat ganjil dengan periode pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-22.00 WIB.
Pada jam tersebut, hanya kendaraan berpelat nomor akhir genap (1, 3, 5, 7, 9) yang bebas melintas.
BACA JUGA:Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, BMKG-OIKN Gelar Modifikasi Cuaca di Kaltim
Sementara, pengendara dengan kendaraan berpelat ganjil diimbau untuk mencari jalan alternatif.
Apabila melanggar, maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Penindakan terhadap pelanggar saat ganjil genap Jakarta dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau ETLE juga berlaku.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 31 Agustus 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: