Dipanggil Hari Ini, Bahar Bin Smith Tak Penuhi Pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Tangerang Kota seyogyanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Rabu, 4 Februari 2026.
Hingga kini, pukul 15.00 WIB, Bahar bin Smith belum menunjukkan batang hidungnya di Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa hari ini tim advokasi belum siap mendampingi Bahar.
"Belum siap mendampingi Habib Bahar. Dan kita sudah bersurat ke Polres Tangerang Kota," ujarnya kepada disway.id, Rabu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menyampaikan pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Bahar bin Smith maupun kuasa hukumnya.
"Kalau gak datang, ya kita buat panggilan ke dua. Kalau dua gak dateng, baru dijemput. Kan aturannya gitu," ujarnya, Rabu.
Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangerang
BACA JUGA:Akui Ada Kesalahan, Purbaya Harap Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Sektor Keuangan
BACA JUGA:Ambisi Tinggi Mauro Zijlstra, Siap Bawa Persija Jakarta Juara!
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Pria yang identik dengan rambut gondrongnya itu, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: