Haris Azhar Kecewa atas Penahanan Lee Kah Hin, Sebut Ada Praktik 'Perang Dagang'

Haris Azhar Kecewa atas Penahanan Lee Kah Hin, Sebut Ada Praktik 'Perang Dagang'

Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, mengatakan langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

BACA JUGA:Era Age of Noise: Mengapa Opini Publik di Media Sosial Terbentuk Sangat Cepat?

BACA JUGA:Purbaya: Program MBG Tak Dipangkas Meski Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik

Menurut dia, salah satu hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar tuduhan keterangan palsu.

“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan,” kata Haris di PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026. 

Selain itu, Haris menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konflik bisnis antara perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan nikel.

“Di luar proses ini, saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa ‘perang dagang’. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” kata Haris.

BACA JUGA:218 Jembatan Rampung Dibangun, Prabowo: Tidur Lega Anak Desa Tak Perlu Menyeberangi Sungai Lagi

Ia menyebut pelapor dalam perkara ini merepresentasikan kepentingan PT Position “Pelapor, saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position,” ujar Haris.

Haris juga menyebut PT Position merupakan perusahaan terbuka dengan kode saham HRUM atau Harum Energy. “Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven,” kata Haris.

Menurut Haris, dalam dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, PT Position dinilai memiliki legitimasi yang lemah untuk menguasai wilayah yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM.

“Dalam dokumen yang kami punya, PT Position adalah perusahaan yang legitimasinya sangat rendah untuk menguasai wilayah PT WKM,” ujar dia.

BACA JUGA:Marak Anak Kecanduan Gadget, Pramono Dukung Pembatasan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads