Marak Anak Kecanduan Gadget, Pramono Dukung Pembatasan

Marak Anak Kecanduan Gadget, Pramono Dukung Pembatasan

Gubernur DKI Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta.-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Aturan pembatasan medsos tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) Nomor 9 tahun 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan mendukung aturan pembatasan medsos tersebut.

BACA JUGA:Lindungi Anak, Kemendikdasmen Dukung Pembatasan Medsos Usia di Bawah 16 Tahun

Pasalnya kata Pramono sekarang ini banyak anak di Jakarta yang kecanduan gadget atau gawai.

Akibatnya anak dapat berisiko mengalami penurunan prestasi akademik, hingga kesulitan interaksi sosial.

"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.

Pramono menyadari aturan pembatasan medsos ini tidak akan sepenuhnya mendapat dukungan dari warga Jakarta.

Namun Pramono menekankan jika aturan ini dibuat demi kebaikan perkembangan anak-anak.

"Dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," pungkasnya.

Adapun aturan pembatasan medsos bagi anak usia 16 tahun ke bawah akan resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026.

BACA JUGA:Komisi I DPR Minta Verifikasi Usia Medsos Diperketat agar Aturan Batas Usia Efektif

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, langkah ini diambil untuk masa depan anak-anak Indonesia.

Nantinya anak usia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads