Mulai Besok! Tarif Transbandara Resmi Jadi Rp15 Ribu, Catat Perubahannya

Senin 31-08-2026,12:10 WIB
Mulai Besok! Tarif Transbandara Resmi Jadi Rp15 Ribu, Catat Perubahannya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tarif baru Transbandara akan resmi mulai berlaku besok-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tarif baru Transbandara rute Blok M-Bandara Internasional Soekarano-Hatta (Soetta) resmi mulai berlaku besok pada Selasa, 1 September 2026.

Seperti diketahui, selama masa uji coba, tarif Transbandara hanya dibanderol Rp3.500 per perjalanan.

"Mengenai tarif Rp15.000, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta yaitu Rp15.000 berlaku," kata Pramono di Jakarta Selatan pada Senin, 31 Agustus 2026.

BACA JUGA:Cari Tanaman Hias dan Satwa Unik? Temukan di FLONA 2026

Adapun penetapan tarif Transbandara tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penetapan tarif tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan kajian, termasuk dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Litbang Kompas, akademisi, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), hingga pengguna layanan.

“Berdasarkan hasil tadi, penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta dan juga kajian Litbang Kompas, masukan juga dari masyarakat, akademisi dan juga usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum,” ujar Budi di Balai Kota.

Menurut Budi, biaya perjalanan Rp15 ribu tersebut bukan merupakan kenaikan tarif.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 31 Agustus 2026, Akhir Bulan Tetap Buka!

Sebab, layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya Rp3.500 masih dalam tahap uji coba sehingga belum memiliki tarif resmi.

“Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba,” jelasnya.

Budi menegaskan, tarif Rp15.000 ditetapkan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pengguna Transbandara.

“Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial,” katanya.

Budi menekankan jika penetapan tarif tersebut diresmikan hari ini, Jumat, 31 Juli 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: