Roy Suryo Kesal Sidang Praperadilan Diganggu, Sebut Ada Pengacara Pendukung Jokowi

Senin 29-06-2026,19:41 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Roy Suryo Kesal Sidang Praperadilan Diganggu, Sebut Ada Pengacara Pendukung Jokowi

Roy Suryo mengaku kesal karena sidang praperadilan kasus ijazah Jokowi diganggu seorang pengacara dari kubu tergugat -Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengaku kesal lantaran sidang praperadilan yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut sempat diganggu oleh seorang yang diduga pendukung Jokowi.

Ia menyampaikan, sempat memdengar ada pihak yang mengganggu perjalanan sidang.

BACA JUGA:Roy Suryo Protes Rumahnya Digeledah Polisi, Minta Hakim Nyatakan Melawan Hukum!

"Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga. Padahal dia itu katanya lawyer profesional, inisialnya CS. Sering kita lihat dia di antara para termul," ujar Roy Suryo usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 29 Juni 2026.

Ia mengungkapkan, oknum tersebut berinisial CS. Sebab, sering menyuarakan kepentingan pihak Jokowi.

Roy menilai aksi CS ingin mengintervensi jalannya sidang praperadilan sebagai tindakan yang menyalahi aturan hukum.

Sependek pengetahuannya, lanjut Dia, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan.

BACA JUGA:Dokter Tifa dan Roy Suryo Dibebaskan, Eggi Sudjana Tetap Desak Ditahan: Pasti Alasan Politik!

"Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon," ujanya.

Mantan Menpora ini bahkan menyindir keras kapasitas keilmuan hukum oknum pengacara tersebut.

"Belajar di mana itu saudara CS? Sayang saya tidak menggunakan kaos yang biasanya tertulis 'Malu Bro'. Kalau ada, saya buka kaosnya. Katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas itu," pungkasnya.

Diketahui, dalam praperadilan yang diajukannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak yakni Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dan tim penyidik. Mereka berstatus seabgai tergugat pertama.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Pelaku Lagi dalam Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan Senen

Sedangkan tergugat kedua adalah pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidum pada Kejagung Asep Nana Mulyana, serta Kajati Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: