Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan 27 Agustus, Polisi Optimistis Menang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan yang akan menentukan sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, hingga proses hukum yang dilakukan aparat terhadap Febrie, sementara pihak kepolisian mengaku optimistis seluruh tindakannya --Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID – Nasib praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan ditentukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan yang akan menentukan sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, hingga proses hukum yang dilakukan aparat terhadap Febrie, sementara pihak kepolisian mengaku optimistis seluruh tindakannya dinyatakan sesuai prosedur.
Putusan ini akan menentukan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan kediaman Febrie yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortastipidkor Polri selaku Termohon II, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diposisikan sebagai Turut Termohon.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Klaim 40 Pelanggaran dalam Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Proses Hukum Tergesa-gesa
"Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus," kata hakim Richard Edwin Basoeki di ruang sidang, Senin 24 Agustus 2026.
Menghadapi putusan, tim hukum kepolisian menyatakan optimistis.
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, menyamapaikan seluruh resume dan poin krusial persidangan telah diserahkan dalam nota kesimpulan kepada hakim.
"Kesimpulan semua keterangan dari awal, dari waktu keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan," kata Dandy kepada wartawan.
BACA JUGA:Ahli Hukum UGM Sebut Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Sesuai Prosedur
Dalam nota kesimpulannya, Dandy menekankan seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan polri mulai dari penggeledahan, penyitaan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai aturan.
"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur," ucapnya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan menghormati segala keputusan hakim praperdilan nantinya. Dia berharap hakim dapat memutuskan untuk dapat memperbaiki proses hukum yang dianggap cacat olehnya.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan," ucapnya.
BACA JUGA:Terungkap di Sidang Praperadilan Febrie, Pakar Hukum Sebut TPPU Tak Bisa Langsung Disidik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: