Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan 27 Agustus, Polisi Optimistis Menang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan yang akan menentukan sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, hingga proses hukum yang dilakukan aparat terhadap Febrie, sementara pihak kepolisian mengaku optimistis seluruh tindakannya --Fajar Ilman
Menurutnya, keputusan hakim nantinya juga akan berdampak kepada aparat penegak hukum untuk mengkoreksi proses hukum yang selama ini tidak sesuai prosedur.
"Jadi enggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan," imbuh dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut di KUHAP Baru Tak Wajib Diperiksa Dulu
Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Merespon itu, pihak Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: