Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Apa Kata Kuasa Hukum?

Jumat 28-08-2026,22:54 WIB
Reporter: Candra Pratama |
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Apa Kata Kuasa Hukum?

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Ditolak atau Diterima

Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan bahwa salah satu alasan penolakan permohonan praperadilan adalah karena Kejagung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. 

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard di ruang sidang, Jumat, 28 Agustus 2026.

Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, buka suara terkait ditolaknya praperadilan Febrie.

BACA JUGA:Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Ingatkan Dampak Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa

Firman menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang menolak permohonan praperadilan kliennya merupakan sebuah paradoks prosedural. 

Meski begiru, Firman tetap menghormati putusan hakim walaupun mempertanyakan pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan.

Firman mengatakan, hakim praperadilan disebut mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejagung. 

Namun, hakim justru memutuskan menolak permohonan praperadilan kliennya. Firman menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks prosedural. 

BACA JUGA:Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Hakim Harus Independen

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," kata dia, Jumat, 28 Agustus 2026.

"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda," sambung Firman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: