Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Apa Kata Kuasa Hukum?
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.-Istimewa-
Menurut Firman, pihaknya telah mengajukan berbagai bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penetapan status tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah. Bukti tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli.
BACA JUGA:Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan 30 Pelanggaran Perja
Dia menyoroti antara lain dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Jaksa (Perja). Termasuk persoalan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka.
"Bahkan para ahli juga mengatakan Perja itu menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional, kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan Perja itu tidak bisa dilksanakan," urainya.
Tak berhenri di situ, Firman juga menyinggung putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan yang pernah ditangani PN Jaksel. Firman sebelumnya berharap terdapat pendekatan serupa dalam perkara Febrie Adriansyah.
"Kami sebenarnya punya harapan dalam proses praperadilan ini, dulu pernah Hakim Sarpin memutuskan hanya karena kekeliruan penetapan tersangka pada kasus itu dinyatakan praperadilan dikabulkan," ujarnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penegakan Hukum Tidak Boleh Langgar Hukum
Menurut Firman, perkara Febrie memiliki persoalan yang lebih luas karena permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga berbagai upaya paksa.
Dia mengatakan tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara.
"Bahkan di tim kami yang sebelumnya menyebutkan hampir 30 sampai 40 ya dari hasil kita melakukan riset terhadap dokumen-dokumen," kata Firman lagi.
Firman menilai sejumlah persoalan prosedural yang menurutnya telah terbukti semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap kliennya.
Firman juga mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.
BACA JUGA:Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan 27 Agustus, Polisi Optimistis Menang
"Kenapa masih menggunakan cara-cara lama menjastifikasi ya cara-cara lama yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana yang baru," ungkapnya
Di lain sisi, tim kuasa hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: