Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Apa Kata Kuasa Hukum?
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.-Istimewa-
"Ya artinya apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan KUHAP," kata perwakilan tim hukum Kejagung usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat.
Dia menambahkan bahwa setelah adanya putusan tersebut, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap mantan pimpinan Pidsus Kejagung RI itu.
Tim Kejagung berharap kasus yang menjerat Febrie tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Ya, dengan telah diputus ini, maka langkah berikutnya adalah kita melanjutkan penyidikan dan segera, semoga segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya menutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: