Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Ingatkan Dampak Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa

Kamis 27-08-2026,18:02 WIB
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Ingatkan Dampak Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa

Kuasa hukum Febri Diansyah sebut sidang praperadilan Febrie Adriansyah dimulai 18 Agustus 2026 di PN Jaksel.-Diolah-

JAKARTA, DISWAY.ID - Permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan kepolisian tetap sah. Status tersangka yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut juga dinyatakan sah.

Putusan itu dibacakan Richard dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Richard dalam persidangan.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah disampaikan majelis hakim.

Meski demikian, Febri menyebut tim hukum memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut. Pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim secara lebih mendalam sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata Febri seusai persidangan.

Menurut Febri, proses evaluasi terhadap penanganan perkara tetap diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Terlebih, perkara pidana dapat membawa konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa maupun orang-orang yang namanya muncul dalam proses hukum.

“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” ujarnya.

Febri Diansyah Soroti Administrasi Penyidikan

Febri juga menegaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh bukan hanya berkaitan dengan kepentingan hukum Febrie Adriansyah sebagai kliennya.

Menurut dia, upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari dorongan agar proses penegakan hukum ke depan dapat berjalan dengan lebih baik dan tetap berpegang pada prinsip due process of law.

“Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” kata Febri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: