Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Ingatkan Dampak Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa

Kamis 27-08-2026,18:02 WIB
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Ingatkan Dampak Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa

Kuasa hukum Febri Diansyah sebut sidang praperadilan Febrie Adriansyah dimulai 18 Agustus 2026 di PN Jaksel.-Diolah-

Dalam keterangannya, Febri turut menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.

Menurut dia, persoalan administrasi tidak semestinya dianggap sebagai perkara kecil apabila dokumen tersebut berkaitan langsung dengan seseorang yang sedang menghadapi proses hukum.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujarnya.

Febri menjelaskan, kesalahan atau ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang. Namun, dampaknya dapat menjadi sangat besar bagi pihak yang namanya tercantum di dalam dokumen tersebut.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” kata Febri.

Febrie Adriansyah Disebut Tetap Hormati Proses Hukum

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencari kebenaran sekaligus mencapai keadilan.

Ia juga menyebut sikap tersebut sejalan dengan posisi Febrie Adriansyah yang selama sekitar 30 tahun memiliki pengalaman sebagai penegak hukum.

“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: