KUHP-KUHAP Baru, Wajah Baru Hukum Indonesia di Tepi Jurang
Ilustrasi. KUHAP dan KUHP baru resmi diterapkan di Indonesia per 2 Januari 2026. Lembaga penegak hukum kini bersiap menghadapi kebiasaan baru, penyesuaian diri dengan wajah baru hukum di Indonesia.-Freepik-
Pasalnya bagi pelaku nikah siri dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan.
Menurutnya rumusan norma terhadap nikah siri dalam KUHP baru, sangat bertentangan dengan syariat Islam. "Lagi lagi, negara mengancam nilai nilai yang hidup dalam masyarakat," ujarnya.
Secara hukum acara, kriminalisasi nikah siri tersebut berpotensi terjadi pemerasan terhadap pelaku oleh aparat penegak hukum.
Problem terbesarnya adalah, ketika dalam KUHP tersebut, orang yang menikah secara sah secara agama, dihukum lebih berat ketimbang pelaku perzinahan atau 'kumpul kebo'.
Karena sambung Aziz Yanuar, nikah siri adalah delik umum, yang bisa diproses hukum walau tanpa aduan dari pihak yang dirugikan.
"Sedangkan zinah dan kumpul kebo dijadikan delik aduan absolut. Tentu, sekali lagi, ini sangat bertentangan dengan syariat islam," tegasnya.
Aziz menegaskan bahwa KUHP baru ini, sudah menyalahi konsep dasar bernegara. Seharusnya paradigma hukum yang modern adalah untuk mengedukasi warganya. Bukan malah berorientasi memenjarakan rakyatnya.
Seharusnya negara sedikit mungkin mencampuri urusan hak sipil dan politik. Namun sebaliknya, negara mesti banyak melakukan intervensi dalam pemenuhan hak-hak sosial ekonomi dan budaya warganya.
"Dalam konteks indonesia, justru sebaliknya, justru makin banyak campur tangan negara dalam hal pelaksanaan hak sipil politik warga negara, namun minim dan hampir nihil dalam hal pemenuhan hak warga. Jadi terbolak-balik cara bernegara di Indonesia ini," pungkasnya.
Salah Penerapan Bisa Bikin Putusan Batal
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa konsekuensi serius bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim.
Penggunaan KUHP lama terhadap tindak pidana yang terjadi setelah tanggal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum hingga etik.
Pakar Hukum, Fahri Bachmid menilai bahwa hakim yang masih memutus perkara baru dengan dasar KUHP lama dapat membuat putusan menjadi cacat hukum.
"Jika hakim masih menggunakan KUHP lama untuk perkara yang terjadi setelah 2 Januari 2026, putusan itu berpotensi batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan di tingkat banding maupun kasasi karena salah menerapkan hukum," terangnya.
Menurutny, KUHP Baru tidak hanya menegaskan asas legalitas secara formal, tetapi juga material, yakni mengakui hukum yang hidup di masyarakat.
Karena itu, penerapan aturan yang tidak sesuai waktu berlakunya dapat dianggap melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: