Richard Lee Ditahan Polda Metro atas Laporan Dokter Detektif!

Richard Lee Ditahan Polda Metro atas Laporan Dokter Detektif!

Polda Metro Jaya resmi menahan dr Richard Lee atas kasus pelanggaran konsumen atas produk skincare yang dilaporkan Doktif-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya resmi menahan dr Richard Lee atas kasus pelanggaran konsumen atas produk skincare. 

Penahanan ini dilakukan karena Richard kerap mangkir dari pemeriksaan atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif alias Samira. 

BACA JUGA:Penyebab Istri Tega Renggut Nyawa Suami di Tigaraksa Masih Gelap

BACA JUGA:Tega Habisi Nyawa Suami di Rumah Sendiri, Ini yang Terjadi pada Ibu Rumah Tangga di Tigaraksa

Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Dalam video yang diterima Disway.id, Richard digiring penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menuju ruang tahanan yang berada Dit Tahti. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penahanan Richard dilakukan usai serangkaian pemeriksaan pada siang tadi. 

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.

BACA JUGA:Gelar Ekspedisi di 7 Provinsi, PalmCo Jadikan Safari Ramadan, Konsolidasi dan Penguatan Integritas Karyawan

 

Budi mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.

 

 

Budi memastikan, kondisi Richard Lee dalam keadaan sehat saat hendak dilakukan penahanan. 

"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucapnya.

 

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tambah Budi.

 

Untuk diketahui, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026, pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran konsumen produk kecantikan.

BACA JUGA:Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi, Sedih Sesama Dokter Harus Saling Lapor

Richard Lee juga diperiksa pada Kamis, 19 Februari 2026 setelah ia meminta penyidik menangguhkan jadwal pemeriksaan. Saat itu, Richard Lee diperiksa mulai pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads