KUHAP-KUHP Baru: Dekolonisasi, Seragam dan Adil?
Ilustrasi. KUHAP dan KUHP baru, merupakan implementasi daripada dekolonisasi peradilan lampau dengan sistem hukum lebih modern dan penyesuaian.-Freepik-
Penguatan perlindungan HAM tersebut seperti hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan yang manusiawi dan adil.
BACA JUGA:Profil Manohara Odelia Pinot, Korban Child Grooming Ungkap Dipaksa Ibunya ke Dukun dan Ikut Ritual
Dengan begitu proses hukum dapat berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan. Peran advokat juga semakin kuat dalam seluruh tahapan proses pidana.
"Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas," ujar Supratman dalam keterangan pers yang diterima Disway.id.
Selain itu, sambung Supratman, KUHAP baru juga membawa penguatan dalam mekanisme pengawasan.
Pengawan yang dimaksud mulai dari praperadilan yang diperluas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, serta penyitaan.
Berikutnya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat lain yang berpotensi melanggar hak.
Kemudian, pengawasan juga dilakukan melalui peran advokat untuk mengajukan keberatan dalam proses pidana dan pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
KUHAP juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu.
Aturan baru yang ketiga adalah Undang Undang (UU) tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Supratman, penyesuaian pidana perlu dilakukan bertepatan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Penyesuaian pidana dilakukan pada Undang-Undang sektoral di luar KUHP, peraturan daerah, beberapa pasal dalam KUHP.
"Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang- Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan," kata Supratman.
BACA JUGA:Daftar Wilayah Indonesia Potensi Cuaca Ekstrem Hari ini 21 Januari 2026, Jakarta Siaga!
Menurut Supratman pihaknya telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum berlakunya tiga aturan baru dalam KUHAP ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: