KUHAP-KUHP Baru: Dekolonisasi, Seragam dan Adil?

KUHAP-KUHP Baru: Dekolonisasi, Seragam dan Adil?

Ilustrasi. KUHAP dan KUHP baru, merupakan implementasi daripada dekolonisasi peradilan lampau dengan sistem hukum lebih modern dan penyesuaian.-Freepik-

Bahkan KUHP telah disosialisasikan selama tiga tahun sejak tahun 2023.

Supratman juga telah melakukan banyak sekali diskusi, FGD, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. 

"Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman," pungkas Supratman.

Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej menyampaikan, untui hak narapidana yang dihukum mati telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Dalam UU tersebut terpidana mati dapat mengajukan tempat pelaksanaan eksekusi mati atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburannya.

Sebelum dilakukan eksekusi, terpidana mati juga dijamin terbebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga atau kerabat.

Sementara itu, untuk syarat terpidana dieksekusi mati jika yang bersangkutan selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.

“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” ujar Eddy dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Eddy juga menyampaikan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan eksekusi selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.

"Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling

cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi. Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan," pungkasnya.

Di lain sisi, tim Bisik Disway telah menghubungi narahubung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dengan nomor telepon +6281234xxxxx namun tidak ada jawaban. 

Sejatinya kami hanya ingin meminta tanggapan atau respons dari pihak BEM SI terkait KUHAP baru.

Pasalnya, BEM SI sering melakukan aksi simbolik yang keras. Nah, dengan aturan baru soal "Penghinaan Kekuasaan Umum" apakah mahasiswa sudah menyiapkan strategi bantuan hukum jika aksi simbolik tersebut dianggap penghinaan?

Namun, hingga saat ini Minggu, 18 Januari 2026 pesan dari Tim Bisik Disway belum direspons atau jawaban dari pihak BEM SI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads