Asphija Pertanyakan Pasal 'Polusi Suara' di KUHP Baru: Jangan Pake Perasaan, Harus Ada Batasan!
Asphija meminta pemerintah menetapkan batasan 'polusi suara' pada pasal 265 KUHP yang baru-Tangkapan Layar/istockphoto-
Kesusilaan yang dimaksud mencakup perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, aktivitas seksual, atau hal lain yang bertentangan dengan nilai kesusilaan.
Bagi pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Pasal dalam KUHP baru yang mengatur soal kesusilaan tersebut juga berlaku bagi tempat hiburan malam.
BACA JUGA:Pramono Janji Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Tutup Jalan
BACA JUGA:Terungkap! Niat Merampok Jadi Motif Pembunuhan Anak Politisi PKS
"Dari dulu emang gak boleh ya kayak gitu. Hal yang melanggar hukum memang gak boleh ya," pungkas Kukuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: