Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Ini Dia Pihak yang Berhak Melaporkan
Ilustrasi. Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 tidak hanya mengatur perzinaan yang melibatkan pihak yang telah menikah, tetapi juga memperluas perlindungan hukum bagi anak-anak-Freepik.com-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Hukum menegaskan ketentuan baru mengenai delik aduan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau 'kumpul kebo' (kohabitasi) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, hak mengadu untuk tindak pidana tersebut hanya diberikan kepada pasangan sah dan orang tua, bukan pihak luar.
BACA JUGA:Situasi dan Kondisi Jadi Pertimbangan Retreat Kabinet Merah Putih Digelar di Hambalang
BACA JUGA:Reformasi Rantai Pasok Kelapa
Penegasan itu disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, pada pada Senin (5/1/2026). Ia menyoroti perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Menurutnya, Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 tidak hanya mengatur perzinaan yang melibatkan pihak yang telah menikah, tetapi juga memperluas perlindungan hukum bagi anak-anak.
"Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi," ujar Supratman.
BACA JUGA:Ini 3 Asisten Pelatih Lokal, Layak Jadi Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia
BACA JUGA: Dompet Dhuafa Hadirkan Layanan Servis Motor Gratis Bagi Penyintas di Tapteng
Proses perumusan undang-undang diketahui melalui dinamika panjang di DPR RI, yang melibatkan perdebatan mendalam terkait isu moralitas antara partai-partai berideologi nasionalis dan agama.
Proses tersebut akhirnya mencapai suatu kompromi hingga menjadi ketentuan yang diundangkan.
Undang-Undang KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Secara rinci, Pasal 411 KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: