Pakar: Sengketa Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Ditarik ke Ranah Pidana

Pakar: Sengketa Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Ditarik ke Ranah Pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana, tidak hanya per-istockphoto-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana, tidak hanya perdata atau mediasi konsumen.

Menurut Fickar, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang merugikan konsumen.

BACA JUGA:Taji OJK Diuji Kala Nasabah Indodax Meradang atas Dugaan Pelanggaran Aset Kripto!

BACA JUGA:Token EDENA Masuk Indodax: Perkuat Eksistensi di Pasar Kripto Indonesia

“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” kata Fickar kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Adapun kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen telah diatur secara tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Fickar mengatakan, jika pelanggaran tersebut hanya diselesaikan melalui mekanisme mediasi, maka tidak menyentuh akar persoalan. Dia menilai penyelesaian administratif atau perdata perlu dibarengi dengan penegakan hukum pidana.

BACA JUGA:Dishub Soal Penutupan Exit Tol Rawa Buaya Pakai Rantai: Pengurai Kemacetan, Bukan Tindakan Liar

BACA JUGA:Pak Ogah yang Kerap Mangkal di Exit Tol Rawa Buaya Minta Maaf, Janji Gak Akan Pungli Lagi

“Mediasi itu konteksnya kontraktual dan perlindungan konsumen. Tapi ketika ada dugaan kejahatan, proses pidana tetap harus berjalan,” ujarnya.

Dia pun menyarankan para korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut Fickar, laporan dapat diajukan ke kepolisian, atau ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan keterlibatan unsur negara.

Terkait peran regulator, Fickar menilai proses penanganan yang berlarut-larut dapat menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan. Dia mengatakan, regulator seharusnya tidak hanya berfokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga mendorong proses hukum jika terdapat indikasi pidana.

“Kalau masalahnya berulang dan tidak selesai, itu bisa dibaca sebagai kegagalan otoritas keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads