Kata Pakar soal Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Togar Situmorang
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar memberi tanggapan soal hak imunitas advokat dalam perkara Togar Situmorang-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undanga seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada 2026.
Namun, profesi advokat kerap kali bersinggungan dengan tindakan di luar persidangan yang mengarah pada tindakan pidana.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Ketahanan Pangan dan Energi ASEAN Tak Bisa Ditunda Lagi
"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," kata Abdul Fickar Hadjar pakar hukum pidana Universitas Trisakti seperti yang dihubungi, Kamis, 7 Mei 2026.
Hal ini menanggapi putusan pidana advokat senior Togar Situmorang yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026.
Dalam putusannya Majelis Hakim mengesampingkan hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat.
Menanggapi putusan ini, Fickar mengatakan bahwa advokat punya hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan etikat baik dan sesuai dengan undang-undang.
Namun jika profesi advokat melakukan tindakan melanggar hukum, tetap bisa dikenakan tindak pidana ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yan tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujarnya.
Terkait honorarium, menurut Fickar ini diatur dan diikat dalam sebuah perjanjian di mana dalam honorarium itu terdapat ongkos perkara dan success fee jika menang.
"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya.
Menurut Fickar jika hal tersebut terjadi bisa dikategorikan penipuan.
"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu di masukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: