Advokat Ini Protes Kliennya Ditahan Usai Diperiksa Maraton di Polda Metro Jaya!

Advokat, Irwansyah Putra dan rekan kecewa dengan profesionalitas penyidik di Polda Metro Jaya atas penahanan kliennya dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pengacara, Irwansyah Putra dan rekan kecewa dengan profesionalitas penyidik di Polda Metro Jaya.
Hal itu dialaminya saat mendampingi kliennya bernama Faisal sebagai terlapor kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang diperiksa pada Kamis 10 April 2025 kemarin.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan AF Sebagai Tersangka Penganiayaan Sekuriti RS Mitra Keluarga!
BACA JUGA:KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
Irwansyah mengatakan, "Surat panggilan pemeriksaan untuk klien saya Faisal pada hari Kamis, 10 April 2025, Pukul 15.00 WIB klien saya tiba di hadapan penyidik, namun waktu 1×24 jam status klien saya tidak jelas ditangkap atau ditahan," kata Irwansyah dalam keterangannya, Sabtu 12 April 2025.
Faisal sendiri ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025 dengan pelapor Yosita Theresia Manangka.
Irwansyah heran, sebab kliennya menjalani pemeriksaan maraton selama 1×24 jam tanpa alasan pasti. Atas hal tersebut, ia menanyakan soal kejelasan status Kliennya di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Karena klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam, kemudian saya tanya kepada penyidik: bagaimana status klien saya? Karena klien saya sudah bermalam di ruang penyidik namun tidak direspons baik oleh penyidik," ungkapnya dengan nada kecewa.
Berselang sehari setelah pemeriksaan, pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 23:00 WIB, Faisal menjalani BAP ulang.
BACA JUGA:Mahasiswa PPDS UNPAD yang Jadi Tersangka Pencabulan Bakal Diperiksa Kejiwaannya
Betapa kagetnya Irwansyah ternyata kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa diikutsertakan dalam gelar perkara.
"Klien saya di-BAP sebagai tersangka kemudian disuruh menandatangani surat perintah penangkapan oleh penyidik. Ini artinya sudah lebih 1x24 jam penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka," kata Irwansyah.
"Harusnya, sebelum 1x24 jam sebelum penyidik belum bisa menetapkan klien saya sebagai tersangka. Tapi faktanya, penyidik tidak profesional karena menetapkan Faisal sebagai tersangka kurang dari 1x24 jam tanpa alasan yang kuat," katanya.
Irwansyah juga menyangkan, saat tahap penyelidikan kliennya meminta kepada penyidik agar difasilitasi konfrontasi antara korban dan terlapor tak digubris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: