Polisi Tetapkan AF Sebagai Tersangka Penganiayaan Sekuriti RS Mitra Keluarga!

Polisi Tetapkan AF Sebagai Tersangka Penganiayaan Sekuriti RS Mitra Keluarga!

AF, Pelaku penganiayaan sekuriti Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 11 April 2025-Istimewa-

BEKASI, DISWAY.ID - AF, Pelaku penganiayaan sekuriti Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 11 April 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa pelaku dua kali mangkir dari panggilan pihaknya.

BACA JUGA:Keluarga Terduga Pelaku Bantah Aniaya Sekuriti RS Mitra Keluarga hingga Koma

BACA JUGA:Mandalika Trackday Experience, Bisa Jajal Langsung Sirkuit MotoGP Bersama Mantan Pembalap Moto2

“Hari ini hari Jumat terlapor AFET kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,“ terang Binsar di Bekasi.

Binsar menyampaikan bahwa atas tindakan yang dilakukan pria berusia 25 tahun itu dikenakan pasal 351 ayat KUHP pidana.

“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuh dia.

BACA JUGA:Cak Ji Melawan, Siap Laporkan Balik Pemilik Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan: Saya Dibilang Penipu!

BACA JUGA:Polda Jatim Benarkan Armuji Dilaporkan Pemilik Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan!

Penganiayaan berawal saat sekuriti meminta kepada pihak keluarga agar memindahkan kendaraan supaya tidak menghalangi jalur ambulans.

Pelaku tidak terima ditegur oleh korban dan tersangka menarik bajunya hingga membanting serta mencekik sekuriti tersebut sampai korban mengalami kejang serta kritis.

Akibat kejadian tersebut, Sutiyono sempat dirawat intensif di ruang ICU dan kini kondisinya telah membaik, saat ini pasien telah berada di kondisi terbaik dan dalam masa pemulihan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads