Begini Kronologi Penahanan 5 Tersangka Swasta Kasus Dana PEN Oleh KPK
Terhadap kelima Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih.-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindakpidana korupsi penerima hadiah atau janji terkait pengolahan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara atas Tersangka KS (Karna Suswandi) selaku Bupati Situbondo periode 2021-2025 dan EPJ ( Eko Prionggo Jati) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPP) Kabupaten Situbondo sebagai pihak penerima dalam kasus ini.
BACA JUGA:Orang Tua Siswa Ungkap Kondisi Anaknya Pasca Ledakan di SMA 72 Jakarta: Harus Dioperasi Tiga Kali
BACA JUGA:Profil Arif Satria, Rektor IPB yang Dilantik Jadi Kepala BRIN oleh Presiden Prabowo
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang selaku pihak pemberi " ujar Asep di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin, 10 November 2025.
Lima tersangka itu adalah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian; Pemilik CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan; Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, Muhammad Amran Said Ali; Direktur PT Badja Karya Nusantara, As'al Fany Balda.
Terhadap kelima Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
"Terhitung mulai tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," kata Asep.
BACA JUGA:Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto Resmi Jabat Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Non Yudisial
BACA JUGA:Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Honduras di Piala Dunia U-17, KickOFF: 21.45 WIB
Konstruksi Perkara
Pada tahun 2021, Asep menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022.
"Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan, karena Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK)," jelas Asep.
Kemudian, Asep menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: