Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi yang Rugikan Negara Rp3 T!

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi yang Rugikan Negara Rp3 T!

Ditipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus tambang pasir ilegal di Gunung Merapi, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga Rp3 Triliun-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menindaklanjuti temuan lapangan di tiga titik lokasi tambang ilegal.

BACA JUGA:Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ustaz Abdul Somad Doakan Abdul Wahid Sambil Kutip Sebuah Hadits

BACA JUGA:Nikmati Hiburan Lebih Kaya Bersama AQUA TV AQT55K85FUX, Pngalaman Menonton Selevel Bioskop di Rumah

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaiffudin.

"Untuk saat ini kami masih memeriksa beberapa saksi dan sudah ada satu tersangka dari beberapa lokasi ini. Yang jelas, kami akan terus kembangkan ke lokasi lain," katanya kepada awak media, Selasa 4 November 2025.

Menurutnya, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat guna memastikan lokasi mana saja yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi dan mana yang beroperasi secara ilegal.

"Walaupun kami tidak melakukan penangkapan langsung atau tertangkap tangan, kami akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang punya IUP sesuai aturan, atau mana yang ilegal," ucapnya.

Tiga Titik Diamankan, Kerugian Capai Rp3 Triliun

Diungkapkannya, hingga saat ini sudah ada tiga titik lokasi tambang ilegal yang berhasil diamankan penyidik. 

BACA JUGA:Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17 2025

Dari hasil laporan Ditipidter Bareskrim Polri dan Dinas ESDM, total kerugian akibat aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan konservasi tersebut mencapai angka fantastis.

"Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini kumulatifnya lebih kurang mencapai Rp3 triliun," ungkapnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Bareskrim Polri juga tengah merancang langkah pencegahan di berbagai daerah untuk mengantisipasi kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Gubenur Riau Abdul Wahid yang Kena OTT KPK Capai Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads