Kejagung Selidiki Peran Riza Chalid di Korupsi Petral, Kerugian Negara Hampir Rp285 Triliun

Kejagung Selidiki Peran Riza Chalid di Korupsi Petral, Kerugian Negara Hampir Rp285 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.-Candra Pratama--Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium adanya dugaan keterlibatan buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid (MRC), dalam pengembangan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada PT Pertamina-subholding lewat Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) di periode 2009–2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan keterlibatan Riza Chalid tersebut.

“Sepertinya ya, sepertinya (terlibat). Nanti kita lihat,” ujar Anang dikutip Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:Kejagung Masih Tunggu Red Notice Riza Chalid Terbit, Ogah Gegabah Sidang In Absentia

Ia menguraikan bahwa pengembangan perkara itu berasal dari kasus tata kelola minyak Riza Chalid dan kawannya, sementara sejumlah pihak terdakwa sebelumnya ikut dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan ini.

“Ada beberapa, tidak semua. Ada beberapa sebagian dijadikan saksi,” ucap Anang.

“Mereka memang mengetahui peristiwa itu,” tambahnya.

Diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, keberadaannya misterius dan Kejagung masih menunggu penerbitan Red Notice dari Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Di antaranya, modus yang diduga: penyewaan terminal BBM Tangki Merak secara tidak wajar.

BACA JUGA:MENOHOK! Ferry Irwandi Bicara Sosok Ira Puspadewi, Dirut BUMN yang Dipenjara Padahal Cetak Laba Tertinggi

Riza Chalid disebut ikut intervensi kebijakan Pertamina, menyepakati kerja sama yang belum diperlukan untuk stok tambahan.

Modusnya bukan kecil: pengelolaan crude oil dan produk kilang, mekanisme jual beli dan distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat praktik ini, negara ditaksir rugi hampir Rp285 triliun — salah satu kerugian terbesar dalam sejarah tindak pidana korupsi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads