Kayu Gelondongan Banjiri DAS Garoga-Tamiang, Bareskrim Usut Pembalakan Liar

Kayu Gelondongan Banjiri DAS Garoga-Tamiang, Bareskrim Usut Pembalakan Liar

Bareskrim Polri terus mengusut dugaan praktik pembalakan liar dan aktivitas land clearing yang diduga berkaitan dengan temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar di aliran DAS Garoga dan Sungai Tamiang-ist-

JAKARTA, DISWAY.IDBareskrim Polri terus mengusut dugaan praktik pembalakan liar dan aktivitas land clearing yang diduga berkaitan dengan temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar di aliran DAS Garoga dan Sungai Tamiang.

Temuan itu mengemuka setelah kayu-kayu tersebut terbawa arus banjir dan teridentifikasi berasal dari kawasan hutan lindung.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa tim di lapangan telah bergerak melakukan pemeriksaan intensif, termasuk meminta keterangan kepala desa dan sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas penebangan di wilayah hulu sungai.

BACA JUGA:Viral Ribuan Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Lampung: Ada Tulisan 'SVLK Indonesia'

“Posko penyelidikan telah didirikan sekitar tiga kilometer dari TKP DAS Garoga. Sebanyak 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, serta dua jembatan di area tersebut sudah diperiksa,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Polisi bersama tim ahli telah mengidentifikasi karakteristik kayu-kayu yang ditemukan. Hasilnya menunjukkan bahwa kayu berasal dari berbagai metode penebangan, antara lain:

  • Kayu hasil gergajian
  • Kayu yang dicabut bersama akar menggunakan alat berat
  • Kayu akibat longsor
  • Kayu yang ditarik menggunakan loader

Jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan beberapa jenis non-kayu keras lainnya. Komposisi ini dinilai mengarah pada aktivitas pembukaan lahan yang tidak berizin.

Menurut Irhamni, pelaku diduga masih menggunakan modus tradisional dalam mengalirkan kayu hasil tebangan.

BACA JUGA:Dasco Usul Mendagri Tunjuk Plt, Copot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang Pergi Umrah saat Banjir

Kayu ditebang, ditumpuk di bantaran sungai, kemudian dihanyutkan bersamaan dengan naiknya debit air—layaknya mengirim balok kayu menggunakan rakit besar.

“Pada proses land clearing, kayu berdiameter besar dipotong kecil agar mudah terbawa arus saat banjir, sehingga menyulitkan penelusuran asal-usul kayu,” ujarnya.

Sedangkan untuk mempersempit aktor yang terlibat, Bareskrim menyiapkan sejumlah langkah investigasi lanjutan:

  1. Pemeriksaan perusahaan di hulu Sungai Garoga, yang diduga melakukan land clearing, yakni PT TBS.

  2. Inventarisasi kayu di pesisir Sumatera Barat, guna memastikan apakah kayu tersebut murni akibat bencana atau berkaitan dengan aktivitas ilegal manusia.

  3. Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

    Sumber:

Berita Terkait

Close Ads