Jeger! Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jeger! Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus suap di lingkungan Pemkot Bandung-Istimewa-

BANDUNG, DISWAY.ID -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua pejabat Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito KAD

BACA JUGA:5 Siswa Itu Tersangkut di Kolong Mobil Van, Tertabrak Pengantar Makanan di SDN Kalibaru 01

"Pada Selasa, 9 Desember 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka," kata Irfan, dikutip Kamis, 11 Desember 2025.

Dua tersangka tersebut yaitu: Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, serta Rendiana Awangga, Anggota DPRD Kota Bandung, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Irfan mengemukakan, kedua pejabat itu diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. 

BACA JUGA:Ngeri! Rekaman CCTV Mobil MBG Ngegas Tabrak Siswa SD Cilincing: Lindas Murid yang Duduk di Lapangan

Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan, Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi bahwa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Jadi Media Center Penyaluran Bantuan Polri untuk Korban Bencana Sumatera

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, juga membantah adanya isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Erwin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads